KONSEP “KAFIR” Kata “kafara” secara etimologis bermakna “menutupi”. Dalam kamus diberikan ilustrasi kurang lebih sebagai berikut. Ketika seorang petani hendak menanam benih, maka ia terlebih dahulu menggali tanah. Setelah benih ditanam di lubang itu, lalu ia tutupi lagi lubang tersebut dengan tanah. Proses menutupi inilah yang disebut “kafara”. Sehingga para petani juga diistilahkan dengan “kafir” (orang yang menutupi), sebagaimana tersebut dalam firman Allah: “Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar).” (QS. al-Hadid: 20). Kata inilah yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris enjadi “cover”. Karenanya, “kafir” berarti “one who covers” (seseorang yang menutupi). Yaitu menutupi (atau mengingkari) benih-benih keimanan, seperti tauhid, kenabian, imamah, permasalahan dharuri Islam, dan lain-lain.
Imam Ja’far al-Shadiq as berkata: “Barangsiapa mengenal kami, maka ia mukmin. Dan barangsiapa mengingkari kami, maka ia kafir.” Dengan demikian, kafir dikatakan sebagai lawan dari iman. Namun di lain pihak, kafir juga dikatakan sebagai lawan dari Islam. Meskipun masing-masing pada terminologi yang berbeda tentunya. Imam Ja’far al-Shadiq as berkata: “Barangsiapa melakukan dosa-dosa besar, dan menganggapnya halal, maka ia telah keluar dari kategori Islam dan Allah akan memberikan azab yang pedih kepadanya. Namun jika ia menganggapnya (perbuatan dosa tersebut) sebagai dosa, maka ia keluar dari kategori iman tetapi tidak keluar dari kategori Islam, dan azabnya pun lebih ringan dari kelompok pertama tadi.” Terlihat pada hadits ini bahwa melakukan perbuatan dosa dan menganggapnya (perbuatan dosa tersebut) sebagai halal, dapat dikategorikan sebagai kafir dalam pengertian “keluar dari Islam”. Namun sebaliknya, melakukan perbuatan dosa dan mengakui bahwa itu adalah dosa yang semestinya dijauhi, dikategorikan sebagai kafir dalam pengertian “keluar dari iman”. Imam Ali bin Abi Thalib as berkata: “Barangsiapa mengucap syahadat “Laa Ilaha Illallah, Muhammad Rasulullah”, maka ia adalah mukmin. Dan tegakkanlah kewajiban-kewajiban Allah. Barangsiapa yang tak mempedulikan kewajiban-kewajiban tersebut, maka ia adalah kafir.” Pada hadits ini juga terlihat bahwa ketak-pedulian terhadap syari’at Allah dikatakan sebagai kafir dalam pengertian “lawan dari iman” atau “keluar dari iman”. Kesimpulannya. Kafir dalam pengertian “keluar dari iman”, sering diistilahkan pula sebagai kafir dalam terminologi teologi. Dan kafir dalam pengertian “keluar dari Islam”, sering diistilahkan pula sebagai kafir dalam terminologi fiqih. Namun sayangnya, sebagian muslimin—khususnya kelompok ultra radikal—sering salah kaprah dalam memahami konsep kafir ini. Sehingga mereka mencampuradukkan antara pengertian kafir pada dataran teologi dengan pengertian kafir pada dataran fiqih. Sehingga, setiap orang yang berbeda akidah dengan mereka, langsung mereka sebut sebagai kafir dalam terminologi fiqih, yaitu “keluar dari Islam” yang mengakibatkan hilangnya hak dalam pernikahan, zakat, perlindungan tanpa jizyah, dan lain-lain. Sebagai contoh. Ketika rezim Taliban berkuasa di Afghanistan, kaum syi’ah sama sekali kehilangan hak mereka sebagai muslim. Mereka telah menjadi target kebiadaban penguasa dan milisi Taliban. Choong-Hyun Paik, seorang reporter PBB untuk masalah hak asasi manusia di Afghanistan, melaporkan tentang pembantaian di bulan Agustus 1997 yang dilakukan milisi Taliban terhadap minoritas syi’ah di Hazara. Ia menegaskan: “Semua pembantaian tersebut terlihat sistematik, terencana, dan sangat terorganisir.” Ia juga menambahkan bahwa sekitar 3000 kaum syi’ah Hazara dibunuh di rumah-rumah mereka atau di jalan, selama enam hari pertama berkuasanya rezim Taliban. Dan total warga syi’ah Hazara yang terbunuh (hingga laporan ini diturunkan) adalah antara 5000 hingga 8000 orang. Ia mengatakan pula bahwa pengeras suara di masjid-masjid digunakan untuk menyeru agar kaum syi’ah Hazara pindah ke mazhab Sunni (mungkin lebih tepatnya Wahabi). Serta wajib hadir di masjid untuk melakukan sholat fardhu, bila tidak ingin diperlakukan seperti anjing dan ditembak seketika. Bahkan tidak hanya itu. Diberitakan oleh Hamza, seorang yang pernah tinggal beberapa bulan bersama milisi Taliban, bahwa kaum syi’ah Afghanistan diwajibkan membayar jizyah kepada rezim Taliban dengan cara bekerja sebagai penggali atau pekerjaan-pekerjaan lainnya. Dengan kenyataan ini, semestinyalah setiap muslim memahami konsep kafir secara proporsional. Sehingga ia tidak sedemikian gampang dan gegabah mengkafirkan muslim lainnya, serta tidak menjelma sebagai sosok penebar teror dan horor bagi saudaranya sendiri. Wallahu A’lam.
Referensi:
1. Syaikh Ja’far Subhani, “Al-Iman wa al-Kufr”, hal. 49-57.
2. Syaikh Ja’far Subhani, “Al-’Aqidah al-Islamiyah”, bab “Al-Iman wa al-Kufr”.
3. Muhammad ibn Ya’qub al-Kulaini, “Al-Kafi” jilid 1, hal.187.
4. Choong-Hyun Paik, “UN report details Taliban Killing Frenzy”, The News International, 6 November 1998.
5. www.islamway.com, “Account 7 of Life in Afghanistan, Life in The Front Firing Line”, 13 Mei 2001.
Wassalaam, Muh. Anis





